TANJUNG PINANG, AnambasPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kota Tanjungpinang pada pekan lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP. Chrisman Panjaitan mengungkpakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 6 kg sabu dan 1.600 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga kurir berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Untuk 1.600 butir pil ekstasi tersebut, merupakan hasil pengungkapan pada Desember 2019 lalu dengan dua tersangka berinisial RAP dan DPG.
“Itu pil ekstasi yang ungkap pada tahun 2019 pada bulan Desember yang lalu. Ada dua tersangka yang kita amankan,” kata Chrisman kepada Wartawan di Tanjungpinang, Jumat (13/3/2020).
Ia juga mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, merupakan upaya untuk menyelamatkan putra dan putri bangsa, khususnya di daerah Kepri.
“Ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam menyelamatkan generasi muda di Kota Tanjungpinag Provinsi Kepri,” sebutnya.
Laporan : Chika Puteri
Editor : Asril Masbah