AnambasPos.com, SIANTAN – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas gelar Konferensi Pers terkait tindak kejahatan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh Sapri (43) yang terjadi di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (04/08/2022).
Kegiatan yang di gelar tepat dihalaman Mapolres Kepulauan Anambas ketika itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP.Syarifudin Semidang Sakti, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim dan bagian Humas Polres Kepulauan Anambas.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas sejak tanggal 19 Juli 2022, telah melakukan aksi bejatnya terhadap anak laki-laki lebih dari 1 orang yang berumur fariasi.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas dalam Konferensi Pers ketika itu, tersangka telah melakukan aksinya sejak bulan Agustus tahun 2021 hingga bulan Juli Tahun 2022 pada lima titik lokasi di sekitar Pantai, Kebun Dusun Tunjuk Kecamatan Jemaja dengan korban sebanyak 8 orang anak laki-laki berusia 12 hingga 15 tahun.
“Tindak pencabulan terhadap anak laki-laki telah lama dilakukan oleh tersangka hingga memangsa korban lebih dari satu satu orang”, kata Kapolres Kepulauan Anambas.
Menurut pengakuan tersangka, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Anambas, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban dengan iming-iming hadiah.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara merayu korban dan mengancam akan dibunuh jika korban melaporkan aksi bejatnya itu kepada orang lain”, terang Kapolres Kepulauan Anambas
Atas tindak pencabulan tersebut, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selam 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Selanjutnya, Kapolres Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerjasama untuk mengungkap segala tindak kejaharan yang terjadi.
Dirinya juga berharap kepada seluruh orang tua khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar dapat mengawasi perilaku anak agar dapat terhindar dari segala tindak pidana kejahatan.