SIANTAN, AnambasPos.com – Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah dilaksanakan kegiatan Sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama inisial, Tdw. I.
Adapun sidang pemeriksaan saksi-saksi ketika itu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kepala Desa (Kades) Tarempa Barat Daya, Al Saring, Bendahara Desa Herlina dan Kepala Seksi Kesejagteraan Masyarakat (Kasi Kesra) Lismaini.
Para saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut untuk diminta keterangan seperti sebelumnya ketika dilakukan penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Begitu keterangan Kepala Cabang Kejaksanaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap,SH kepada awak media. “Penuntut Umum dan Majelis Hakim menghadirkan para saksi untuk diminta keterangan sebagaimana apa yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan mengenai Tindak Pidana Korupsi di Desa Tarempa Barat Daya,” ucap Roy, Kamis (16/09/2021).
Disampaikanya, selama perjalanan sidang berlangsung, keadaan berjalan dengan lancar dan tertib. “Sidang berjalan lancar dan tertib,” ungkap dia.