AnambasPos.com, SIATAN – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai.
Sidang yang digelar pada hari Rabu tepatnya tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 Wib yaitu sidang Perkara Narkotika An. Terdakwa RA dan JK dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pengadilan.
“Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tulis Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffinton Harahap melalui siaran pers nomor : PR-038/L.10.13.8/Dsb.4/08/2022 yang diterima redaksi AnambasPos.com, Kamis (25/08/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap Terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup.
Atas putusan itu, Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.