ANAMBASPOS.COM, Siantan – Personel Sat Samapta didampingi Personel Sat Tahti Polres Anambas melaksanakan pengamanan dan pengawalan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa ke Rutan Kelas I Tanjung Pinang sebanyak 6 orang tahanan yang akan melaksanakan sidang di Rutan kelas I Tanjung Pinang, Rabu ( 20/03/2024 )
Kegiatan pengawalan merupakan salah satu tugas pokok fungsi Sat Samapta, hal ini bertujuan untuk menjaga tahanan yang dikawal agar tidak menemukan celah untuk berbuat hal-hal buruk seperti melarikan diri, melukai petugas dan tindak kejahatan yang lainnya.
Selain itu, tugas pengawalan ini di lakukan untuk mengantisipasi kejahatan yang melukai tahanan itu sendiri karena pada saat mendapat tugas pengawalan, anggota yang bertugas mempunyai tanggung jawab penuh atas tahanan yang di kawal agar tahanan tetap dalam keadaan baik dan sehat.
Kapolres Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Tahti Polres Anambas Ipda Dodi Zalukhu, mengatakan dalam melaksanakan tugas pengawalan setiap anggota yang di sprintkan untuk mengawal tahanan harus sesuai SOP yang berlaku, di samping menjaga tahanan para petugas yang terseprintkan harus mampu mengamankan dirinya sendiri sebelum mengamankan para tahanan.
Setiap petugas yang terkena di sprint tersebut harus melengkapi alat-alat yang perlu di bawa seperti rompi anti peluru, senjata api, tongkat T dan perlengkapan lainnya.
“Setiap anggota harus memperhatikan keselamatan diri dan orang yang di kawal dan jangan sampai lengah terhadap situasi disekitar “ungkap Kasat Tahti Polres Anambas Ipda Dodi Zalukhu