Perbaikan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha

Dibaca: 252 x

Perbaikan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha
Ilustrasi

AnambasPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa pemerintah sedang berkonsentrasi melakukan persiapan perbaikan UU cipta Kerja. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah kluster ketenagakerjaan.

Adi mengatakan, Kadin telah mendapat gambaran hal yang harus dibahas dalam kluster ketenagakerjaan. Hal ini atas masukan dari serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat. Meski dalam putusan nya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan isi dari UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Pengusaha Wanita Ini Ubah Limbah Kain Menjadi Produk Rumah Tangga

“Hanya tata cara pembuatannya. Adanya (revisi) UU Pembuatan Peraturan Perundangan (menunjukkan) baik pemerintah maupun DPR serius melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja,” ucap Adi, seperti dilansir Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Adi mengatakan, Kadin telah mempelajari 9 isu prioritas dalam kluster ketenagakerjaan. Diantaranya, pengaturan upah minimum; pengaturan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu); tenaga kerja asing (TKA); pengaturan alih daya (outshorcing).

Lalu, pengaturan uang pesangon; pengaturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja); pengaturan sanksi pidana; pengaturan waktu kerja; dan pengaturan cuti.

BACA JUGA  Predator Anak di Anambas Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

“Nah ini yang menjadi persoalan atau pun prioritas pekerja/buruh untuk dilakukan perbaikan,” ucap Adi.

Adi menyatakan, pada intinya Kadin Indonesia siap dalam segala hal, baik itu upaya ingin memperbaiki ataupun pembahasan ulang, asal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan demikian.

“Dan perlu diketahui bahwa dalam putusannya (MK) tidak membatalkan pasal,” tutur Adi.

BACA JUGA  KBRI Gelar 'My Kupi, My Indonesia' Promosikan Kopi Indonesia di Brunei

Sebelumnya, Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal.

Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.

BACA JUGA  SMSI Anambas Dikukuhkan, Asril : Kita Siap Viralkan Berita dan Produk

Maka sebagai langkah persiapan perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan waktu kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyelesaikan kajian substansi UU Cipta Kerja di masing-masing sektor hingga Juli 2022.

“Kementerian-kementerian terkait tersebut diminta untuk melakukan kajian komprehensif, dan diberi waktu sampai dengan Juli 2022,” kata Edy kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI