Penemuan Kokain 36 Kilogram Dibuang ke Perairan Anambas, Bareskrim Polri Turun Tangan Uber Pelaku

Dibaca: 643 x

Penemuan Kokain 36 Kilogram Dibuang ke Perairan Anambas, Bareskrim Polri Turun Tangan Uber Pelaku
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar. - Foto: Antara/Laily Rahmawaty

AnambasPos.com – Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihaknya mengirimkan tim asistensi untuk membantu Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu pelaku yang diduga membuang kokain seberat 36 kilogram di perairan Kabupaten Anambas.

“Saya sudah dilaporkan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri tentang penemuan kokain tersebut dan saya sudah kirim tim asistensi dari Dittipidnarkoba Bareskrim untuk membantu mencari pelakunya,” kata Krisno saat dikonfirmasi di lansir Antaranews.com, Rabu (6/7/2022).

Krisno menjelaskan bahwa modus operandi membuang kokain di laut atau perairan bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara lain.

Menurut dia, dari data yang ada, Indonesia bukan negara tujuan peredaran gelap kokain di dunia karena jenis narkoba di Indonesia adalah ganja, sabu-sabu, MDMA (pil ekstasi), dan bahan psikoaktif lainnya.

BACA JUGA  Pengangkatan Khusus Polri Eks 57 Pegawai KPK Jadi ASN

“Analisis kami bahwa wilayah laut Indonesia telah dijadikan lintasan bagi kapal pengangkut (mother vessel) kokain dari negara sumber (source country). Benda itu dibuang di perairan Indonesia, kemudian diambil oleh kapal penjemput (daughter ship), kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan,” katanya.

Hal ini, kata dia, tentunya tidak bisa dibiarkan. Polri bersama pihak terkait bergerak mencegah Indonesia menjadi tempat penyeludupan narkotika maupun tempat pembuangan narkoba jenis lain, seperti kokain yang akhir-akhir ini terjadi.

“Kami sedang bekerja untuk mendalami kasus-kasus penemuan kokain di perairan atau laut Indonesia, juga berbagi informasi terkait dengan penemuan kokain tersebut dengan counterpart international (rekanan),’ kata Krisno.

Sebelumnya, Polres Anambas Polda Kepulauan Riau mengamankan 36 kilogram narkotika golongan satu jenis kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk, Kabupaten Anambas, Jumat (1/7). Benda terlarang itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat.

Di awal Mei 2022, aparat TNI menemukan 179 kg kokain di Perairan Selat Sunda setelah menindaklanjuti informasi intelijen terkait dengan dugaan penyeludupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI