Pencegahan Covid 19 Dilindungi Hukum, Bagi yang Menghalang Terancam Pidana Penjara Satu Tahun

Dibaca: 164 x

Saat disampaikannya sosialisasi Undang-undang terkait pencegahan penyakit menular

JEMAJA, Anambaspos.com Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas), Polsek Jemaja, Brigadir Andri Afriantono, melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, kepada Perangkat Desa Batu Berapait, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kamis (09/04/2020). AnambasPos.com ketika itu, berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi itu disampaikan terkait dengan uapaya pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona, (Covid-19) yang hingga saat ini masih melanda sejagat raya. “Jadi Pak, jangan takut dalam melaksanakan kegiatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini, karena kita juga dilindungi hukum dalam kegiatan tersebut,” ungkap Andri kepada kepada salh seorang staf Desa Batu Berapit.

Adapun Pasal-pasal yang tertera pada Undang-undang tersebut kata Andre, diantaranya tedapat ketentuan pidana pada pasal 14 ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara, selama-lamanya satu tahun, dan atau denda setinggi-tingginya, Rp.1000.000,-” tegas Andri.

Ditemui terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jemaja. AKP. Feri Kuswanto,SH. menerangkan bahwa, terkait kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu bagi setiap Bhabinkantibmas. “Itu memang sudah menjadi salah satu tugas bagi setiap Bhabinkamtibmas, untuk memberikan pelayanan dan keamanan di wilayah mereka bertugas,” ujar Feri.

Pewarta: Slamet
Editor: Asril Masbah

BACA JUGA  Pulang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Anambas di Sambut Dengan Silat Pangait Bhatin


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI