Terkait Issu Covid 19
TANJUNG PINANG, AnambasPos.com – Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Pinang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4432/400/1/2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Oprasional Tempat Usaha Dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease. Yang dikeluarkan di Tanjung Pinang pada tanggal 23 Maret 2020 yang lalu.
SE tersebut dikeluarkan Wali Kota Tanjung, Syahrul, S. Pd sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor: 307 tahun 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid 19 di Wilayah Provinsi Kepri.
Untuk seterusnya, Wali Kota (Wako) Tanjung Pinang mengedarkan Surat Edaran yang pada salah satu poinnya adalah menutup tempat hiburan dan tempat keramaian malam di Wilayah Administrasi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang dan sekitarnya.
Investigasi yang dilakukan AnambasPos.com di lapangan, Rabu (25/03/2020) pada beberapa sudut Kota Tanjung Pinang yang biasa terdapat tempat hiburan malam dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari, kondisi terpantau sangat lengang.
Selama Infestigasi berlangsung Tim mendapatkan tempat hiburan Karaoke Famly dan tempat hiburan malam lainya tutup guna mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemko Tanjung Pinang tersebut. Hanya saja, masih ada para pedagang makanan seperti warung pecel lele, penjual nasi goreng dan sejenisnya yang masih mengajikan secara lesehan daganganya di beberapa pinggiran kota.
Hasil konfirmasi langsung dengan beberapa pemilik tempat tersebut, diperoleh keterangan bahwa pendapatan mereka anjlok akibat sepinya pengunjung sebgai dampak terkait wabah Covid 19 di Provinsi Kepri itu, khususnya di Kota Tanjung Pinang.
“Susah sekarang Pak, biasanya penghasilan saya sebagai pedagang pecel lele, masih bisa untuk menghidupi keluarga saya di rumah juga membiayai anak sekolah. Tetapi semenjak adanya penyebaran wabah Covid 19 ini, pemasukan saya menjadi berubah dan turun drastis, itu sudah berlangsung hampir satu bulan ini,” keluh salah seo0arang penjual pecel lele yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia juga mengatakan, usahanya semakin merosot semenjak Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Pinang mengeluarkan SE tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam di Tanjung Pinang,
“Sebelum ada edaran penutupan sementara dari Pemko Tanjung Pinang, yah masih ada juga pelanggan yang singgah ke sini untuk memesan langsung dan makan di tempat. Tetapi setelah ditutupnya tempat hiburan malam, sekarang warung saya semakin sepi, karena konsumen yang biasa mampir, urung datang,” tuturnya.
Laporan : Slamet
Editor : Asril Masbah