Pemko Tanjung Pinang Keluarkan SE Pencegahan Covid – 19, Ketua RT Sosialisasikan ke Warganya

Dibaca: 188 x

SE Wali Kota Tanjung Pinang terkait Pencegahan Covid - 19

TANJUNG PINANG, Anambas Pos.com – Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid -19) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, RT, RW, Pengelola Tempat Usaha yang ada di Wilayah Pemko Tanjung Pinang.

SE Pencegahan Covid 19 itu, dikeluarkan oleh Pemko Tanjung Pinang, tepatnya pada tangal 23 Maret 2020 dengan nomor: 4432/400/1/2020, yang berisikan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan, Oprasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid19. 

SE Pencegahan Covid 19 itu dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang, guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 307 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepri.

Dalam SE itu kegiatan operasional tempat usaha selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 07 April 2020 ditutup sementara. Adapun tempat usaha yang wajib tutup diantaranya, warung internet, play station, tempat olahraga atau kebugaran.

Masih seperti tertuang dalam SE tersebut, club malam atau diskotik, pub, live musik tempat pertunjukan seperti karaoke keluarga, karaoke executive, karaoke hotel, griya pijat, massage, spa, bioskop, bola sodok. Begitu juga arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan /elektronik untuk orang dewasa dan Anak-anak, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan dan kolam air, juga harus tutup sementara.

Dalam SE itu juga secara tegas disampaikan bahwa, bagi tempat-tempat usaha seperti kedai kopi, rumah makan, restoran, pusat kuliner, pujasera agar mengatur jarak tempat duduk pelanggan minimal satu meter. Mengatur jarak antrian di kasir, membatasi jumlah pelanggan, menganjurkan membeli bawa pulang (take away), menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan.

BACA JUGA  Jalani Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar, Bupati dan Wakil Bupati Anambas Dibanjiri Ucapan Selamat dari Tamu Undangan

Ketua RT 03 RW 06 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Asman mengaku telah menerima SE tersebut. Pihaknya pun telah mensosialisasikan ke warga yang ada di lingkungannya.

Ya, saya telah menerima SE untuk pencegahan penularan Covid – 19 dari Pemko Tanjung Pinang melalui pesan whats’app group RT / RW dan Kelurahan,“ ungkap Asman saat di-konfirmasi langsung AnambasPos.com, di Tempat Kediamannya, Kampung Air, Raja, Rabu (25/03/2020).

Asman mengaku bahwa dengan adanya SE tersebut, kondisi di Kota Tanjung Pinang sejak sepkan terakhir sangat lengang. “Dimana-mana di Kota Tanjung Pinang seminggu belakanga ini sepi sekali,” ujarnya.

Laporan: Slamet dan Chika Puteri

Editor: Asril Masbah

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI