TAREMPA, anambaspos.com – Setelah melalui tahapan perjuangan yang panjang, akhirnya Pembentukan Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disetujui oleh Pemerintah Pusat. Tindak lanjut dari proses tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKA, menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, bertempat di Ruang Rapat DPRD KKA Lantai I, Tarempa, Kamis (09/05/2019).
“Sebagai tindak lanjut dari proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan, hari ini DPRD KKA segera menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pidato Penjelasn Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan oleh Bupati KKA yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati KKA,” kata Ketua DPRD KKA, Imran saat membuka Rapat Paripurna tersebut.
Pidato Penjelasan Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra. Dalam matrei pidatonya, Wan Zuhendra menyampaikan bahwa, usulan pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut saat ini sudah dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat.
“Ranperda ini disampaikan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor : 138.2/1892/BAK yang menugaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bahwa Pemda KKA dapat menindaklanjuti proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan,” terang Wan Zuhendra dalam Rapat Paripurna DPRD KKA ketika itu.
Wan menyebutkan bahwa dapat direalisasikannya pembentukan Kecamatan Kute Siantan tersebut melalui celah Kawasan Strategis Nasional (KSN). Mengingat terdapat Pulau Tokong Berlayar yang merupakan pulau terluar yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai persyaratan pemekaran.
“Terdapat Pulau Tokong Berlayar dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai pulau terluar yang menjadi kepentingan Strategis Nasional. Itulah persyaratan yang memungkinkan untuk dilakukan pemekaran Kecamatan Kute Siantan,” sebut Wan Zuhendra. ****
Penulis dan Editor : Asril Masbah