Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid – 19
MAMPOK, JEMAJA, AnambasPos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mampok, Kecamatan Jemaja, melalui Musyawarah Desa (Musdes) membuat Peraturan Desa (Perdes) berupa Larangan Bagi Pedagang Keliling Memasuki Lingkungan Desa Mampok. Hal itu merujuk pada aturan sosial distancing yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Mampok. Musdes berlangsung pada tanggal, Minggu (03/04/2020) di Lapangan Volly Kampung Atap, Desa Mampok.
Larangan bagi para pedagang keliling tersebut disampaikan langsung oleh Kades Mampok, Thamrin, saat ditemui AnambasPos.com di kediamanya, Rabu (15/04/2020). “Itu adalah hasil mufakat Musdes antara Pemdes Mampok dengan BPD dan Aparatur, serta Tokoh Masyarakat Desa Mampok untuk memutus mata rantai Covid-19,” ungkap Thamrin.
Kata Thamrin, pihaknya telah membuat Berita Acara (BA) Musdes yang telah ditandatangani seluruh Peserta Musdes sebagai dasar hukum yang akan dijalankan warga Kamung Atap.
”Kita telah menandatangani Berita Acara Musdes tersebut sebagai acuan dasar larangan bagi para pedagang keliling,” sebut Tamrin.
Selain itu, Pemdes Mampok, lanjut dia, juga telah melakukan penyemprotan cairan Dettol terhadapa setiap warga yang ke Kampung Atap. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Relawan bersama Satuan Tugas (Satgas) Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Mampok dengan menggunakan alat yang telah disiapkan oleh pihak kesehatan.
“Penyemprotan cairan Dettol kita lakukan juga kepada warga yang akan memasuki Kampung Atap. Baik itu pejabat pemerintah, maupun masyarakat sipil,” tutupnya.
Dilaporkan oleh : Slamet
Editor : Wan Rendra Virgiawan