Pemda Anambas Terima PTT Bidang Tenaga Kesehatan untuk Tanggulangi Covid 19

Dibaca: 284 x

Surat Bupati KKA, terkait penerimaan tenaga PTT Bidang Kesehatan

TAREMPA, AnambasPos.com Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) membuka peluang sebesar-besarnya bagi putra putri daerah KKA untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidang Tenaga Kesehatan dalam upaya Percepatan Penanganan Corona Virus Deases (Covid-19) di KKA.

Sambungan Surat Bupati KKA terkait Penerimaan PTT Tenaga Kesehatan untuk Tanggulangi Covid 19 di KKA

“Pemda KKA membuka peluang sebesar-besarnya bagi putra – putri daerah KKA untuk menjadi PTT Tenaga Kesehatan dalam penanganan Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH, MM, kepada AnambasPos.com melalui telephone selulernya, Jum’at (10/04/20).

Menurut Sahtiar, bahwa penerimaan PTT tersebut, khusus untuk bagi putra – putri daerah KKA yang lulusan dari sekolah kesehatan, baik itu perawat maupun bidan. “Dalam hal penerimaannya, terbuka bagi putra-putri KKA yang lulusan sekolah kesehatan, seperti perawat dan bidan,” jelasnya.

Sahtiar juga meyebutkan bahwa, tidak ada batas jumlah pelamar. Pemda KKA akan menerima sebanyak-banyaknya pelamar yang memenuhi kriteria. Syarat bagi calon pelamar PTT Tenaga Kesehatan dalam percepatan penanganan Covid-19 di KKA, diantaranya, Penduduk KKA yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKA.

Kemudian, memenuhi kelualifikasi pendidikan, jenjang dan jurusan yang sesuai dengan jabatan Tenaga Kesehatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah KKA dan tidak akan mengajukan pindah pada unit kerja penugasan. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Adapun tata cara pendaftarannya, rinci Sahtiar, pelamar membuat surat lamaran dan ditanda tangani di atas materai Rp.6.000,- yang diajukan kepada Bupati Kepulauan Anambas c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KKA, paling lambat tanggal 20 April 2020,. Melampirkan fotocopy KTP atau KK atau Suket KKA,  Fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy sertifikat profesi jika ada. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Wilayaj KKA dan tidak akan mengajukan pindah dari unit kerja penugasan. Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

BACA JUGA  Masyarakat Jemaja Keluhkan Akses Jalan UPT. Puskesmas Letung yang Rusak

Selanjutnya, masih Sahtiar menyampaikan, harus menyertakan surat lamaran beserta lampiran dan diantar langsung oleh pelamar ke BKPSDM, Lantai III,  Jalan Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti, Tarempa, dengan tetap memperhatikan prosedur berpergian selama masa darurat kesehatan Covid-19.

Sahtiar juga mengungkapkan, selama penanganan Covid-19 masih dilakukan, maka penerimaan tenaga kesehatan tetap terbuka bagi putra putri KKA. “Kita akan tetap menerima pelamar selama penangan Covid-19 di wilayah KKA masih berlaku,” ucapnya.

Laporan : Laode Agus

Editor : Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI