TAREMPA, AnambasPos.com – Bupati Kabupaten Kepualauan Anambas (KKA) selaku Ketua Percepatan Penanganan Covid-19 KKA, menggelar sosialisasi dan simulasi penyelenggaraan jenazah terpapar Covid-19, di Aula Gedung BPBD Tanjung Momong, Senin, (27/04/20). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi di KKA.
Dalam Sambutannya, Abdul Haris S,H, Bupati KKA sekaligus Ketua BPBD, mengatakan bahwa, walau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) belum ada yang terpapar Covid-19, tetapi tetap mengantisipasi kemungkinan tersebut.
“Walaupun kondisi daerah kita saat ini masih belum ada yang positif terpapar Covid-19, tapi kita tetap mempersiapkan diri apabila terjadi musibah di kemudian hari,” ujar Abdul Haris S.H.
Haris juga menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) mempersiapkan anggaran sebesar 53 Miliar Rupiah untuk penanganan Covid-19, “Kita sudah menyediakan anggaran 53 Miliar Rupiah guna bersungguh-sungguh dalam menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kemenag KKA, Dr.H. Erizal, M.H menerangkan bagaimana tata cara menyelanggarakan jenazah Covid-19 yang baik dan benar.
“Proses pemandian jenazah tidak perlu menggunakan air, cukup dengan tayamum, setelah jenazah di mandikan, jenazah akan di bungkus dengan kain kafan, setelah itu akan dibungkus lagi menggunakan plastik, hingga tidak udara yang menguap,” terang Erizal.
Erizal juga menjelaskan bahwa jenazah Covid-19 yang beragama islam, dapat dishalatkan hanya 1 orag saja, “shalatnya boleh cukup 1 orang saja, tidak perlu berjemaah,” ucapnya.
Lanjut Erizal, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu jenazah Covid-19 yang telah mandikan dan dishalatkan, harus segera makamkan.
“Setelah dimandikan dan dishalatkaan, jenazah harus segera dimakankan, tidak boleh lebih dari 4 jam. Lokasi pemakamannya pun harus berjarak 50 meter dari sumber mata air, serta berjarak 500 meter dari lokasi masyarakat,” ujar Erizal.
Erizal juga menjelaskan, yang paling menyedihkan ketika menjadi korban Covid-19 ialah, tidak dapatnya keluarga mengikuti proses pemakaman, karena protokol kesehatan melarang selain petugas medis.
“keluarga tidak akan dapat melihat jenazah untuk terakhir kalinya, karena protokol pemakaman jenazah Covid-19 melarang selain petugas medis, untuk mengantarkan jenazah sampai ke pemakaman,” jelasnya.
Sembari itu, Abdul Haris turut menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta mengikuti himbauan dari pemerintah.
“Selalu jaga kebersihan, jaga jarak, serta mengikuti himbauan dari pemerintah” himbau Haris.
Dilaporkan Oleh : Laode Agus
Editor : Wan Rendra Virgiawan