Pelajar SMP di Jemaja Mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kejari Natuna

Dibaca: 248 x

Foto bersama
Penulis • Ilham Idhar    Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, JEMAJA,- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Natuna, Maiman Limbong, S.H,M.H, sampaikan penyuluhan hukum kepada sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pulau Jemaja.

Kegiatan yang menghadirkan 157 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Pulau Jemaja ketika itu berlangsung di Aula Pertemuan SMPN 1 Jemaja, Kamis (23/02/2023).

Sosialisasi penyuluhan hukum yang dimaksud, Maiman tentang bahayanya Narkoba, Korupsi, Bullying, dan Perlindungan Anak.

Saat menyampaikan materinya, Maiman mengatakan bahwa, tindakan melanggar hukum katagori bullying, yang tanpa disadari kerap dilakukan oleh sekelompok pelajar atau individu kepada temannya di sekolah dapat membahayakan mental atau psikolog si korban.

“Mengapa tindakan ini dilarang? , karena akan membahayakan mental korban. Jadi saya ingatkan kepada anak – anak, jauhi tindakan melanggar hukum ini”, kata Maiman.

Maiman, juga menyampaikan pesan kepada siswa – siswi yang hadir, agar jangan melakukan empat perkara penting melanggar hukum yang menjadi materi siang itu.

“Sesuai motto Kejari Natuna pada hari ini, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Jadi saya ingatkan, empat perkara yang menjadi pembahasan kita siang hari ini, jangan pernah dilakukan. Sehingga cita-cita anak-anka bisa terwujud dengan cemerlang”, ucap pria asal Binjai itu.

BACA JUGA  TERKAIT MUSDA II LANJUTAN DPD KNPI ANAMBAS, DPD I KNPI PROV KEPRI HENDAKNYA BERSIKAP ARIF


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI