AnambasPos.com – Partai buruh menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak siap menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024, mengingat tahapan dan jadwal yang ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU) tak cukup detail.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu terlalu bersifat umum.
“Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, (13/6/2022).
Said Bependapat, PKPU yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly pada Kamis lalu (9/6) tersebut menjadi gambaran ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.
Pasalnya, Partai Buruh sebagai pendatang baru peserta pemilu merasa dirugikan dengan salah satu materi pengaturan masa tahapan yang ditetapkan KPU, Yakni soal masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu kami berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar kami bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin,” tuturnya.
Di samping itu, Said juga mempersoalkan nihilnya rincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Disini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut,” tambah Said. (Pramesti Regita).