Berikut 10 perusahaan investasi bodong atau ilegal yang telah ditindak Satgas Waspada Investasi OJK:
PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik;
AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan;
Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual-beli emas;
RichNewb: money game;
Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin;
Quantum Metal: melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin;
PT JS Internasional Ltd. Co.: investasi ilegal dengan mencatut logo OJK.