“Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya.
Lebih lanjut, Mokh. Najih menggarisbawahi tentang pengawasan yang dilakukan KASN. Di mana salah satu fungsinya adalah untuk mencegah ASN melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, dia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KASN akan sesuai dengan latar belakang fungsi dan tugas dan kewenangan kedua lembaga dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
“Laporan tersebut misalnya, pelanggaran dalam pengisian JPT; pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai prosedur; pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN (pungli, gratifikasi, serta masalah rumah tangga); dan lain sebagainya,” demikian Mokh. Najih. (Pramesti Regita)