ANAMBASPOS.COM, Siantan – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak dengan tegas pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan(TJSLP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penolakan pembentukan Forum TJSLP itu disampaikan langsung oleh Arpandi selaku Ketua MPC PP Kepulauan Anambas saat menghubungi anambaspos.com melalui panggilan seluler, Sabtu (05/10/2024).
Menurut Arpandi, dapat pastikan bahwa, pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Kepulauan Anambas diduga Cacat Hukum dan Melanggar Perda No.5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa, Pelaksanaan TJSLP berdasarkan asas : Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Keadilan, Manfaat, Kepedulian, Keterpaduan, Kemandirian, Kemitraan, Profesional, Transparansi dan Akuntabilitas.
“Kami yakin bahwa Rapat tersebut melanggar Perbup No.44 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 5 Tahun 2019 tentang Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan”, kata Arpandi.
Lanjut dikatakanya, pada Pasal 8 bahwa Susunan Keanggotaan Forum TJSLP dan Pasal 9 point 3 bahwa Keanggotaan Forum TJSLP dari Unsur Masyarakat. Untuk itu, MPC PP Kepulauan Amambas mempertanyakan kenapa pada Rapat Pembentukan Forum TJSLP mulai dari tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 5 Oktober 2024 tidak mengundang Ormas, Lsm dan Okp tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kenapa seperti KNPI Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah dan lain lain tidak diundang dalam rapat pembentukan Forum TJSLP itu”, ucap dia.
Untuk itu, masih kata Arpandi MPC PP Kepulauan Anambas dengan tegas “Menolak” terbentukanya Forum TJSLP tersebut karena diduga telah melanggar Perda No.5 tahun 2019 dan Perbup No.44 Tahun 2022.
“Kami menyarankan untuk Pembentukan Forum TJSLP harus dilakukan rapat ulang dengan mengundang semua Ormas, LSM dan OKP tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, bukan malah organisasi yg tidak memiliki Badan Hukum atau Legalitas Formal”, pungkasnya.(*)