MK Umumkan Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin ke Presiden

Dibaca: 434 x

MK Umumkan Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin ke Presiden
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kiri), didampingi hakim anggota, Arief Hidayat (kanan), bersiap membacakan putusan sidang Pengujian Materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. - Foto: ANTARA/Indrianto E Suwarso

JAKARTA, AnambasPos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengumumkan pernyataan bahwa menteri tak perlu mundur dari jabatannya apabila ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Pernyataan tersebut termaktub dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

Diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan para pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Namun, pengecualian dapat diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

Pada putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat nyapres.

BACA JUGA  Asyik, Warga Anambas akan Dimanjakan Internet Berkafasitas 100 Mega

“… termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ucap Anwar.

MK menyampaikan tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Lalu ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Ada pula pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

 


sumber • Antara

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI