JAKARTA, AnambasPos.com –Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui kuasa hukumnya melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat (26/8) sore.
Laporan itu disampaikan kuasa hukum yang terdiri Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.
“Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami, Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp300 triliun,” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
Unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun Instagram, menurut Ifdal, secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick. Pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib. Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar. “Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.
Dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam”, ujar Ifdhal menambahkan.
Menurut Ifdhal, Faizal juga menuduh dengan keji bahwa Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib. Tuduhan itu, kata Ifdhal, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga.
Erick, menurut Ifdhal, merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Ifdhal menambahkan, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
“Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal,” lanjut dia.
Dia mengungkapkan, Faizal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji,” lanjut mantan Ketua Komnas HAM tersebut.
Menurut Ifdhal, Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara. Meski begitu, Ifdhal mengatakan unggahan Faizal bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi di Indonesia.