TAJUK REDAKSI
Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas mrnyisakan sejumlah permasalahan. Ada ‘gelagat tak sedap’ dalam proses pengerjaan proyek pembangunan ‘Singgasana Pasir Peti,’ tempat dimana orang- orang penting di Kepulauan Anambas itu bermastautin. Proses pengerjaan proyek raksasa dengan tahun jamak itupun terpantau gonjang-ganjing dan diduga penuh dengan perebutan kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.
Mulai dari pembongkaran paksa, dengan surat sakti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Anambas yang terjadi pada pembangunan tahap II. Tukar menukar kontraktor pelaksana, pengerjaan yang melabrak batas waktu ditentukan, hingga pengembalian uang ke kas negara akibat kelebihan bayar berdasarkan audit BPKP RI, yang belum dilakukan sepenuhnya.(sumber: Sidaknes edisi 24/12/2018)
Temuan BPKP RI, pada pengerjaan tahap III, terdapat 1.6 Milyar Rupiah uang negara yang belum lunas dikembalikan ke kas negara oleh pihak kontraktor pelaksana. Fakta itu, sangat mencengangkan publik Kepulauan Anambas. Kompetensi dan profesioanalisame pihak dinas yang menetapkan prusahaan itu sebagai pemenag lelang sangat diragukan. Apakah sesuai dengan mekanisme ataukah adanya dugaan permainan dan interfensi oleh pihak-pihak tertentu.
Vereifikasi pemenagan tender proyek terhadap kontraktor pelaksana yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR sebelumnya itu juga, layak diperdebatkan. Sebab pihak perusahaan tidak mampu bekerja sesuai dengan target yang ditentukan. Pembangunan Singgasana megah tahap III itu, bernilai kontrak Rp. 21.356.831.524. Dikerjakan oleh PT. Delbiper Cahaya Cemerlang.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul Anwar, membenarkan adanya temuan BPKP RI itu. Pihak rekanan dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sudah membayarkan sebesar Rp.800.000.000,- kepada kas daerah melalui Bank Riau Cabang Tanjungpinang pada tanggal 23 Mei 2018, lalu. Masih terdapat kekurangan pembayaran yang belum dipastikan kapan selesainya.
Pada Tahap II sebelumnya, Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas itu juga terpantau sangat mencurigakan. Pihak dinas dengan alasan yang patut dipertanyakan mengeluarkan surat pemberhentian pengerjaan dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran. Meski hampir rampung pengerjaannya, namun tidak dilakukan pembayaran sepeserpun.
Setelah dikerjakan oleh perusahann yang berbeda, namun kerangka baja ringan dan atap yang terpasang diduga tidak lebih bagus dari pengerjaan yang dilakukan sebelumnya. Kualitasnya diduga lebih rendah dari yang terpasang sebelumnya. Diantaranya tidak memiliki jaminan pabrik selama 10 tahun.
Sebaiknya, perusahaan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang oleh pihak dinasn PUPR, sudah selayaknya dikenakan sanksi blacklist. Namun hingga saat ini pihak dinas mengaku masih berkoordinasi dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pihak PUPR, ke depannya, seharusnya lebih selektif melakukan verivikasi terhadap perusahan-perusahann yang harus dimenangkan. Semestinya perusahaan yang profesioanal dan kualifive.
Fakta yang didapatkan dari investigas dan penelusuran anambaspos terkait hal ini, akan dituangkan lebih lengkap pada tajuk redaksi edisi berikutnya. Akan dikupas secara lengkap dan mendalam pada Rubrik Laporan Khusus edisi cetak 01 Januari 2019 mendatang. (Redaksi)