Mengaku Tidak Selera Dengan Perempuan, Predator ini Gasak 8 Anak Laki-Laki

Dibaca: 864 x

Penulis • Hendri    Editor • Slamet   

AnambasPos.com, SIANTAN – Predator anak dibawah umur, Sapri (43) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas mengaku tidak bernafsu kepada lawan jenis.

Hal tersebut diakui olehnya dihadapan awak media dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kapolres Anambas ,AKBP.Syafrudin Semidang Sakti,SIK, di halaman Mapolres Anambas, Kamis, (04/08/2022).

“Ya pak, karena saya sudah kecewa, sehingga saya tidak memiliki hasrat atau nafsu kapada perempuan,” ucap Sapri.

Menurut Kapolres Kepulauan Anambas, atas tindakan bejat pelaku di jerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan.

Lebih lanjut lagi Kapolres Kepulauan Anambas mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka sejak tanggal 19 Juli 2022.

“Kita sudah mengamankan tersangka kasus pencabulan yang dimana korbannya anak dibawah umur yang berjumlah 8 orang,”terang Kapolres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, tersangka melakukan aksinya itu dengan modus mengajak korban ke kebun untuk memanen petai dengan diimingi imbalan, namun kasusnya baru terungkap ketika salah satu orang tua korban mendengar pembicaraan tersangka dengan korban ketika akan beraksi.

“Tersangka melakukan aksinya itu dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Juli 2022, pada 5 titik lokasi di Dusun Teluk Kumbik Kecamatan Jemaja,” jelas Kapolres Anambas.

Tersangka juga mengaku semua korbannya adalah anak laki-laki karena dirinya merasa kecewa dan patah hati terhadap perempuan.

BACA JUGA  Dinsos P3A dan PMD Gelar Acara Rumusan Kebijakan KLA dan RPTRA


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI