TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Para pihak yang menggunakan anggaran negara dalam rangka penanganan Covid 19, diminta untuk tidak ‘bermain api‘ dengan mengkorupsi anggaran kemanuisan tersebut. Jika kemudian hari kedpatan ada dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran tersebut, oknum pelaku harus dihukum berat dan dapat digolongkan kepada kejahatan kemanusian luar biasa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Serikat Pergerakan Mahasiswa Indonesia (SPMI) Provinsi Kepulauan Riau, Wan Rendra Virgiawan. “Kami menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan seluruh Pemerintah kabupaten dan Kota se Provinsi Kepri untuk bijak dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Jangan sampai ada praktek korupsi,” ungkap Rendra kepada AnambasPos.com, Rabu (08/04/2020).
Pengalokasian anggaran penanganan Covid 19 itu sebelumnya menurut Rendra, harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 Tentanag Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk penanganan Covid 19 itu, kata Rendra, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menangani Covid-19.
“Jangan saja ‘sambil nyelam minum air.’ Mencari keuntungan di tengah-tengah penderitaan masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa. Putus mata pencaharian karena harus berdiam di rumah,” cetus Rendra.
Terkait itu, Rendra kemudain mendesak agar setiap anggaran yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 tersebut, harus terpublikasikan secara terukur dan transparan kepada publik, agar masyarakat mengetahui besaran nominalnya, penggunaannya yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang menggunakan.
“Harus transparan terukur dan bertanggungjawab. Kita tidak mau di tengah-tengah merebaknya Covid-19, oknum-oknum tertentu malah melakukan distorsi. Meraup keuntungan pribadi,” sebut Rendra.
Disampaikan Rendra pula bahwa, pihaknya dari unsur Mahasiswa Kepri, akan siap mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid 19 tersebut di Provinsi Kepri melalui jaringan dan koordinasi mahasiswa. “Akan kami pantau dan ikuti setiap perkembangan penggunaan anggaran terkait penanganan Covid 19 tersebut,” tegasnya.
Kendati demikian, dia belum memastikan langkah dan aksi apa yang akan ditempuh jika mendapatkan data-data pendukung adanya dugaan praktek korupsi di penggunaan anggaran penanganan Covid 19 tersebut di Provinsi Kepri. “Kita lihat situasi dan kondisi yang terjadi. Seperti apa langkah yang akan diambil, nantinya kalau kita temukan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan Covid 19 ini,” ujarnya.
Laporan dan Editor: Asril Masbah