Berikut ini poin-poin amanat MK untuk pengangkatan Pj kepala daerah:
– MK memandang penting bagi pemerintah pusat agar tidak mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan NKRI serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.
– Sosok yang akan dipilih harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengapresiasi kepemimpinan pejabat tersebut meskipun kepemimpinannya hanya sementara.
– Pj gubernur, bupati, dan atau walikota harus dapat bekerjasama dengan DPRD. Sehingga dalam proses pengangkatannya, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai Pj kepala daerah dan memperhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Hal demikian juga telah dipertimbangkanoleh MK dalam Sub-paragraf [3.14.3] Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2022, yang isinya sebagai berikut:
– Terkait dengan pengisian Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah harus masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945.
– MK memandang perlu bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal syarat Pj kepala daerah. Hal ini dijadikan amanat MK untuk supaya tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas tentang pengisian Pj tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
– Dengan menerbitkan aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian Pj berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
– MK juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan Pj kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. Hal agar kewenangan penuh yang dimiliki Pj kepala daerah tetap dapat mengakselerasi perkembangan pembangunan daerah tanpa ada perbedaan saat dipimpin oleh kepala daerah yang definitif. (Pramesti Regita)