TAREMPA, AnambasPos.com – Warga Anambas yang hendak kembali dengan menggunakan Pesawat Wings Air pada hari Minggu, tanggal 26 April ini, kini kembali terancam gagal, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H / 2020 M Dalam Rangka Pencegahan Covid -19.
Sebelumnya, penerbangan dengan Pesawat Express Air dari Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinag ke Bandra Matak, juga telah dibatalkan, karena kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauian Anambas (KKA) yang hanya membuka akses teransportasi udara satu kali dalam seminggu. Sementara, untuk akses transportasi laut, seluruhnya ditutup.
Akibatnya, lebih dari sebulan, sejumlah masyarakat Anambas yang berangkat dalam rangka mengurus pekerjaan, tertahan dan tidak dapat kembali ke Anambas. Ini bukan termasuk Warga Anambas yang hendak mudik. Tetapi, Warga Anambas yang kebetulan sedang ada urusan di luar daerah, namun terjebak tidak bisa kembali karena tidak adanya sarana transportasi.
“Saya sudah sebulan lebih di Tanjungpiang karena tidak bisa balek. Kemaren beli tiket Express Air, ternyata batal terbang. Nunggu lagi. Kemudain, dapat tiket Wings Air untuk Hari Minggu tangga 26 April ini. Tak taulah terbang atau tidak lagi,” keluh salah seorang calon penumpang pesawat Wings Air yang mengku sudah membeli tiket.
Kepala Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Letung, Yoga Komala, ketika dikonfirmasi apakah sudah ada pemberitahuan pembatalan penerbangan dari pihak Maskapai Wings Air untuk jadwal terbang pada Hari Minggu tanggal 26 April ini, meyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan prihal pembatalan tersebut.
“Kita belum terima pemberitahuan resmi dari pihak Maskapai Wing Air apakah jadwal penebangan dibatalkan atau tidak. Namun kalau melihat Permenhub tersebut, memang kecil kemungkinan adanya penerbangan,” terang Yoga menjawab AnambasPos.com, Jumat (24/04/2020), melalui pesan whats app prbadinya.
Dilaporkan oleh: Slamet
Editor : Asril Masbah