Lagi Pelaku Narkoba Warga Malaysia, Ditangkap Polres Bintan

Dibaca: 297 x

Kapolres Bintan , AKBP Bambang Sugihartono saat menggelar Konferensi Pers penangkapan pelaku narkoba di Bintan

BINTAN, AnambasPos.com – Satres Narkoba, Polres Bintan mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu dari tiga para pelaku berinisial MH (30) dan MKK (25), yang merupakan warga negara Malaysia dan satu lagi berinisial LM (43) warga Lombok.

Kapolres Bintan, AKBP Sugihartono, saat memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku norkoba di Bintan

Kapolres Bintan AKBP. Bambang Sugihartono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama diamankan di Jalan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan berinisial MH pada Rabu (4/3/2020) WNA Malaysia.

Pelaku pertama diamankan di Jalan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan berinisial MH pada Rabu (4/3/2020) WNA Malaysia.

Bambang mengungkapkan bahwa, para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan narkoba internasional. Dari introgasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa, barang haram tersebut dimiliki oleh AM dan AP yang berada di Malaysia.

“Rencananya barang ini mau dibawa ke Lombok menggunakan pesawat, mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali kejahatan serupa,” ujarnya.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 3 Jo Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1. Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Chika Puteri

Editor : Asril Masbah

 

BACA JUGA  Maraknya Penerbangan Balon Udara Liar Meresahkan, AirNav Geram


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI