BINTAN, AnambasPos.com – Satres Narkoba, Polres Bintan mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu dari tiga para pelaku berinisial MH (30) dan MKK (25), yang merupakan warga negara Malaysia dan satu lagi berinisial LM (43) warga Lombok.
Kapolres Bintan AKBP. Bambang Sugihartono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama diamankan di Jalan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan berinisial MH pada Rabu (4/3/2020) WNA Malaysia.
Pelaku pertama diamankan di Jalan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan berinisial MH pada Rabu (4/3/2020) WNA Malaysia.
Bambang mengungkapkan bahwa, para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan narkoba internasional. Dari introgasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa, barang haram tersebut dimiliki oleh AM dan AP yang berada di Malaysia.
“Rencananya barang ini mau dibawa ke Lombok menggunakan pesawat, mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali kejahatan serupa,” ujarnya.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 3 Jo Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1. Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Chika Puteri
Editor : Asril Masbah