TAREMPA, AnambasPos.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri), Ansar Ahmad, SE.MM didampingi Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris,SH dan Kepala Dinas PUPR Prov Kepri, Abu Bakar meninjau pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang (SP) II Kecamatan Siantan di pesisir Tarempa, Senin (05/04/2021).
Proyek jalan sepanjang 1.150 meter yang dibangun di atas laut tersebut sebelumnya bernilai kontrak sebesar Rp 72,633 miliar, namun sempat mengalami perubahan kontrak (addendum, red) sehingga nominal anggaran menjadi sebesar Rp 77.347.436.000,- yang dikerjakan oleh PT Ganesa Bangun Riau Sarana serta diawasi oleh PT Bina Index Consult selaku konsultan pengawas.
Ansar Ahmad berharap, proyek multiyears yang dibangun dengan mengunakan anggaran APBD tahun 2019-2021 ini bisa dikerjakan tepat waktu serta dengan hasil yang baik.
“Proyek jalan SP II ini dibangun dengan anggaran APBD Anambas tahun 2019-2021. Karena dilaksanakan secara multiyears maka kita harapkan selain tepat waktu juga harus selesai dengan baik,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad ketika itu.
Infrastruktur jalan penghubung, masih kata Gubernur, merupakan sarana penting dalam memacu perputaran perekonomian di Tarempa. Karena itu Gubernur berpesan agar pengerjaan proyek jalan SP II tidak ditemukan masalah dan hasilnya sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.
“Proyek ini dikerjakan dari anggaran APBD yang bersumber dari masyarakat. Tentu outputnya bisa mendorong kehidupan masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.
Proyek jalan SP II saat ini masih dalam taraf pengerjaan. Dari pantauan di lapangan alat berat dari kontraktor pelaksana terus bekerja melakukan pemancangan tiang beton sebagai penyangga badan jalan.
Bupati Anambas, Abdul Haris, berharap pihak kontraktor pelaksana bekerja sesuai target yang sudah ditentukan. “Karena proyek jalan ini sangat penting, kita harapkan ada progres dalam setiap pengerjaannya. Tarempa sebagai ibu kota kabupaten memang harus terus kami benahi dengan infrastruktur yang memadai,” pungkas Abdul Haris.
Laporan dan editor : Slamet.