KPU Buka Pengumuman Calon Anggota PPK se- Anambas

Dibaca: 303 x

Komisioner KPU Anambas dalam salah satu acara sosialisasi

TAREMPA, AnambasPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, mulai hari ini, Rabu (15/01/2020), telah membuka Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)

Surat Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK se- Anambas

Calon Anggota PPK yang diterima tersebut, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KKA tahun 2020.

Demikian keterangan yang diperoleh AnambasPos.com dari Sekretaris KPU KKA, Drs. Kaharuzzaman saat ditemui di Tarempa. “Hari ini telah kita buka pengumuman penerimaan Calon Anggota PPKA se- Anambas,” kata Kahar.

Peminat yang ingin menajdi Anggota PPK sebut Kahar, dapat segera mendaftarkan diri segera, sebagaimana tahapan penerimaan yang telah diumumkan oleh KPU KKA tersebut.

“Peminat dapat segera mempersiapkan diri dan melengkapkan administrasi mulai hari ini,” himbaunya.

Kelengkapan dokumen bagi Calon Anggota PPK Kahar menginformasikan, dapat diantar langsung ke Sekretariat KPU KKA secara langsung, yang beralamat di Jl. Tanjung Baruk No. 47, RT 04 / RW 02, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan KKA.

“Dokumen persyaratan, dapat diantar langsung ke Sekretariat KPU Anambas, atau dapat juga melalui e-mai kpukab.kepanambas@gmail.com, paling lambat tanggal 24 Januari 2020,” jelasnya.

Laporan dan Editor:  Asril Mabah

 

BACA JUGA  Dari Luar Anambas, Masyarakat Wajib Karantina Mandiri atau Rapit Test Mandiri


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI