Anambas, Berita   -

KPU Anambas Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Berikut ini Jadwalnya

Dibaca: 507 x

Liber Simaremare saat mensosialisasikan jadwal tahapan pilkada di Aula Tarempa Beach, Kamis (28/03/2024)
Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Tahun 2024.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Fadillah ketika itu berlangsung di Aula Hotel Tarempa Beach, Kamis (28/03/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Bakesbangpol Anambas, Bawaslu Anambas, perwakilan Forkopimda Anambas dan para pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua KPU Kepulauan Anambas saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ketika itu menyampaikan, adapun dasar hukum kegiatan berdasarkan undang-undang 1 Tahun 2015 jo. UU No 8 Tahun 2015 jo. Undang undang 10 Tahun 2016 penetapan peraruran pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang.

“PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024”, kata Fadillah.

Saat berlangsungnya kegiatan tersebut, anggota KPU Kepulauan Anambas, Liber Simaremare menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada  bulan November Tahun 2024.

“Tahapan sebenarnya telah dimulai pada bulan Januari 2024 tentang perencanaan program dan anggaran hingga tanggal 18 November 2024 yaitu penyusunan peraturan penyelenggraan pemilihan serta perencanaan penyelenggraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan”, ucap Simaremare.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024, masuk dalam tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Tahapan lainya pada tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024, yaitu tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

BACA JUGA  BUMDes Tujuh Kunci Desa Batu Belah Wakili Anambas di Lomba BUMDes Tingkat Provinsi Kepri

Pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024 masuk dalam tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilihan. Sedangkan untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk pemutahiran penyusunan daftar pemilih tahapanya dilaksanakan dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024”, tutur Mare.

Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon, kata Mare, dimulai tahapanya pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 diteruskan dengan pendaftaran calon calon pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan penelitian persyaratan calon mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

“Di tanggal 22 September 2024 masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon”, ungkap Mare.

Untuk pelaksanaan kampanye dimulai pada tangga 25 September hingga 23 November atau selama 59 hari. Lalu dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan pemungutan suara pada yanggal 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

Dan penetapan Calon Terpilih bila tanpa “Permojonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah MK secara Resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasu dalam buku registrasi perkara konstitusi kepala KPU”, terang Mare.

Sedangkan penetapan calon terpilih (pasca putusan MK) paling lama 5 haru setelah saljnan penetapan putusab dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU. Lalu dilanjutkan dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling oama 3 hari setelah penetapab pasangan calon terpilih (bila tidak ada permoh9nan perselisihan hasil pemilihan/PHp) atau paling oama 3 hari setelah penetapan pasangan calob terpih pasca putusan MK.

“Adapun informasi tentang tahapan Pilkada, seluruhnya telah diumumkan melalui website resmi milik KPU Anambas”, tutup Liber Simaremare.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI