ANAMBASPOS.COM, Siantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Sosialisasi Tahapan Penyusunan Daftar pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kagiatan yang dibuka secara resmi oleh Gita Jonelva.SH.I selaku Ketua Pelaksana Harian (Plh) ketika itu berlangsung di Aula Hotel Tarempa Beach yang terletak di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam kata sambutanya, Gita yang didampingi dua komisioner KPU Anambas mengatakan, untuk pemilu 2024 nanti, terdapat 3 katagori pemilih yang memang harus disampaikan.
“Terdapat 3 katagori pemilih yang memang harus disampaikan antara lain, DPT, DPK, dan juga tahapan DPTb”, kata Gita dalam sambutanya. Jum’at (22/12/2023).
Sementara itu, Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Liber Simare Mare, SP. memyebutkan, sosialisasi DPTb yang dilaksanakan bermaksud untuk menyampaikan kepada seluruh pemilik suara tentang bagaimana memanfaatkan hak suara dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.
“Ada beberapa hal yang harus dipahami antaranya ialah, jika terdapat pemilik hak suara yang pindah domisili ke daerah luar Anambas maupun sebaliknya, namun belum atau tidak melakukan pemindahan hak suara dari daerah asalnya, maka data yang bersangkutan tidak terdapat di tps tempat mereka tinggal sekarang. Data itu tentu masih tersimpan di daerah sebelummnya”, ungkap Liber.
Terkait DPTb, ada 10 kriteria pemilih tambahan antara lain (1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; (3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; (4) menjalani rehabilitasi narkoba; (5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; (6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; (7) pindah domisili; (8) tertimpa bencana alam; (9) bekerja di luar domisilinya; dan (10) keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Liber Simaremare juga menjelaskan masyarakat yang ingin pindah daftar pemilih segera melapor ke KPU, PPK dan PPS Anambas .
Sosiali tentang DPTb pada Pemilu tahun 2024 tersebut juga dihadiri dari perwakilan organisasi wartawan serta ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.