ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Produksi Unit VI Anambas, sangat perlu dukungan secara maksimal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas maupun pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penanganan terhadap penebang kayu di area hutan Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT KPH Produksi Unit VI Anambas, Jaeri Yanto ketika ditemui awak media saat berada diruang kerjanya, Selasa (13/06/2023).
Menurut Jaeri, dirinya telah beberapa kali melakukan koordinasi kepada pihak Pemda maupun Forkopimda Anambas, untuk membahas tentang pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat lokal agar dapat terhindar dari adanya konflik sosial.
“Sebelumnya, sekitar tahun 2018, kami dari UPT KPH Produksi VI Anambas, berdasarkan laporan salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) di Pulau Jemaja, secara bersama melakukan penertiban terhadap penebang kayu di area hutan Jemaja Timur,” kata Jaeri.
Saat melaksanakan penertiban itu, masih kata Jaeri, tim yang turun kelapangan mendapatkan perlawanan dari para penebang kayu hutan dengan dalih hanya mencari makan. Selain itu, mereka (penebang kayu) juga mengatakan bahwa, bahan baku berupa beluti dan papan yang didapat di lokasi itu hanya untuk dipergunakan masyarakat sekitar sebagai bahan membangun rumah atau perbaikan pelantar, bukan diproduksi secara besar.
Jaeri juga mengaku pernah merasa terpojok, dengan pertanyaan salah satu masyarakat yang ingin mendapatkan kayu atau papan secara legal. “Mereka bertanya, jika cara yang dilakukan illegal, terus bagaimana caranya agar bisa mendapatkan bahan baku kayu yang legal,” ungkap Jaeri.
Untuk itu, lanjut Jaeri menjelaskan, secara legal seharusnya para penebang pohon hutan apapun itu jenisnya, tentu harus mengantongi Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). Mengatasi hal tersebut pihaknya pernah memberikan solusi agar Pemda Anambas melalui Perusahaan Daerah (Prusda) maupun pihak ke tiga atau pengusaha, untuk menjadi sebuah wadah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bahan baku kayu.
“Daerah yang telah memiliki IPK itu adanya di Kalimantan, nah secara teknis bisa dikelola oleh Prusda, baik itu bahan yang telah diolah maupun belum. Setelah sampai di Anambas tentu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan bahan baku kayu serta bisa mengurangi adanya penebangan hutan di wilayah kita,” ujar Jaeri.
Sementara itu, hasil pantauan dilapangan, hingga berita ini diterbitkan masih terdapat para penebang hutan yang secara terang-terangan mejual kayu sebagai bahan dasar bangunan rumah masyarakat di salah satu wilayah Anambas.