Batam, Berita   -

Konflik Taksi Online dan Konvension Diabaikan Pemerintah, ADOB Sebar Petisi Online ke Masyarakat Batam

Dibaca: 1,436 x

Baleho peringatan yang terdapat disalah satu titik Kota Batam, diduga akibat konflik antara transportasi online dan konvesion belum berkesudahan.

ANAMBASPOS.COM, BATAM – Di era digital saat ini tentunya kehadiran teknologi aplikasi di smartphone berbasis sistem operasi andriod, windows atau ios membawa perubahan signifikan di segala bidang.

Dengan segala perkembangan, masyarakat konsumen terus disodori kemudahan – kemudahan yang berada dalam genggaman tangan mereka. Contohnya, untuk memesan tiket tranportasi, mulai dari pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan jenis lainya, telah bisa hanya dari gadget yang dimiliki.

Kemudahan yang didapat antara lain, konsumen tidak harus mengantri di bandara, stasiun, pelabuhan atau terminal hanya untuk mendapatkan tiket. Cukup dengan pencet gadget, tiket sudah dapat dipesan.

Tidak berhenti di sistem pemesanan tiket, teknologi aplikasi smartphone telah mampu menjawab kebutuhan konsumen akan kemudahan mengakses moda transportasi, terutama di kota-kota besar. Hanya sekali klik, moda transportasi yang dipilih konsumen (sepeda motor atau mobil) hadir di depan pintu konsumen. Lengkap dengan data diri pengemudi, nomor kendaraan dan nomor telepon.

Konsumen juga diberi panduan perjalanan hingga ke tujuan dengan fasilitas GPS (Global Positioning System). Bahkan aplikasi ini sudah dilengkapi informasi tarif yang harus dibayar konsumen sebelum memulai perjalanan. Cukup canggih bukan?.

Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi inilah yang membuat kian eksis dan digandrungi konsumen di banyak kota besar. Ini nampak dari makin banyaknya konsumen yang mengunduh aplikasi untuk transportasi (transportasi online). Operator penyedia jasa layanan transportasi online juga terus bertumbuh. Di Batam, operator penyedia jasa layanan transportasi online dikuasai oleh tiga nama besar, yaitu; Gojek, Grab, Maxim. Kendati tidak sebanyak tiga nama sebelumnya, ada juga nama-nama seperti My Blue Bird, Indriver dan lainnya yang turut meramaikan transportasi online di kota Batam.

Namun kehadiran transportasi online tidak luput dari perdebatan. Pro kontra pendapat terus disuarakan lewat berbagai media. Kelompok yang mendukung beranggapan bahwa transportasi online menghadirkan terobosan baru yang mampu membuat perubahan dalam bertransportasi. Khususnya dalam hal kemudahan akses, tarif, kecepatan respon serta dianggap lebih nyaman dan aman. Bagi yang kubu kontra, kehadiran transportasi online dituding sebagai pemicu kecemburuan sosial transportasi konvensional seperti ojek pangkalan, taksi maupun angkutan umum. Transportasi online dituding ilegal karena tidak mengantongi ijin-ijin seperti layaknya moda transportasi lain.

BACA JUGA  Alarm Steling Berbunyi, Data Diri Anggota Polres Anambas Dicek

Seperti dilansir dari Metrosidik.co.id, Puncak dari kecemburuan ini adalah munculnya aksi-aksi pelarangan dan penghadangan terhadap konsumen yang menggunakan jasa transportasi online yang dilakukan oleh awak transportasi konvensional di beberapa titik di kota Batam seperti Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Pelabuhan Telaga Punggur, dan beberapa tempat lainnya.

Diketahui bahwa, perselisihan antara transportasi online baik roda dua maupun roda empat dengan taksi konvensional dan ojek pangkalan sudah terjadi hampir 6 tahun terakhir. Semestinya ini sudah bisa menjadi perhatian Pemerintah. karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna transportasi online.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) No 118 Tahun 2018 bab 1 ketentuan umum pasal 7 jelas di katakan, angkutan sewa khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi , memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya, serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Namun Peraturan ini seakan-akan mental tak berguna.

Dengan belum adanya perhatian khusus dari pemerintah Aliansi Driver Online Batam membagikan Petisi online kepada Konsumen pengguna jasa transportasi online untuk melihat dukungan publik terhadap layanan transportasi online berbasis aplikasi (Roda Dua dan Roda Empat) yang ada di kota Batam sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

Melalui Pesan Whatssapp Kamis (04/05/23) Juru Bicara Aliansi Driver Online Batam Erick Ramos Fifolian mengatakan, petisi online di buat agar ada perhatian serius dari pemerintah terhadap konflik berkepanjangan antara pihak transportasi online dengan pihak taksi konvensional.

“kita sangat berharap agar pemerintah memberi perhatian terhadap konflik berkepanjangan antara taksi online dan taksi pangkalan yang sudah berlangsung lebih dari 6 tahun, negara harus hadir agar konflik yang berkepanjangan ini bisa ada titik temu nya. Konsumen taksi online dapat dengan aman dan nyaman menggunakan jasa transportasi online tanpa gangguan dari taksi pangkalan atau pun oknum-oknum yang melakukan intimidasi dan persekusi seperti yang selama ini terjadi di lapangan,” jelas Erick.

BACA JUGA  Pemkab Anambas Terima BKN Award 2021

Lebih lanjut Erick berharap dengan adanya petisi online ini bisa mendapat dukungan dari masyarakat yang dapat membuka mata dan hati pemangku kebijakan di kepulauan Riau khususnya di kota Batam.

“kami sangat berharap dukungan masyarakat melalui petisi dapat membuka mata dan hati pemangku kebijakan di Kepri, khusus nya di Batam agar tegas mengambil sikap dalam menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku di Negara ini , masa negara kalah dengan segelintir oknum?,” pungkasnya.

Selanjutnya Erick juga menjelaskan bahwa, semua driver online baik roda dua maupun roda empat yang tergabung di dalam Aliansi Driver Online Batam sudah menyepakati hasil keputusan bersama ini, dan akan meminta masukan dari pihak pemerintah pemegang kebijakan di bidang pariwisata dan perhubungan untuk mencari solusi kemelut berkepanjangan ini.

“Kami akan meminta masukan dari pihak pemerintah pemegang kebijakan di bidang pariwisata dan perhubungan untuk mencari solusi kemelut berkepanjangan yang di alami pelaku usaha angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online di Batam . Terkait dengan tidak di terapkan nya PM 118 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 7, apabila usaha usaha musyawarah mengalami kebuntuan, Aliansi Driver Online Batam sepakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan Gubernur Kepri di Batam dan Kantor Walikota Batam pada Kamis 11 mei 2023 untuk meminta keadilan terhadap kemelut yang terjadi selama ini kepada pemerintah selaku pemegang kebijakan di Kepri dan Kota Batam,” ungkapnya.

Berikut Link Petisi Online yang telah beredar di beberapa media sosial dan grup-grup whatsapp https://chng.it/8SNcnsPF.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI