Komisi I Dorong Tersedianya LAPAS Agar Pelayanan Hukum di Anambas Lebih Baik

Dibaca: 181 x

Ketua Komisi I DPRD Anambas , Yusli, YS. S.IP saat melakukan Konsultasi dan Koordinasi di Kanwil Kemenkum HAM Kepri

Konsultasi dan Koordinasi ke Kanwil Kemenkum HAM Kepri

TANJUNG PINANG, AnambasPos.com Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, melakukan Kujungan Kerja (Kunker) guna melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengetahui secara detail terkait Prosedur dan Mekanisme atau Tahapan dalam Pendirian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Kunker berlangsung pada Jumat (22/01/2021) kemarin.

“Alhamdulillah telah kita lakukan Konsultasi dan Koordinasi terkait prosedur bagaimana mendirikan LAPAS di Anambas ke depan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Anambas, Yusli, YS. S. IP kepada AnambasPos.com melalui pesan whatsapp-nya, Jum’at ( 22/01/2021).

Saat berlangsungnya Pertemuan antara Komisi I DPRD Anambas dengan pihak Kanwil Kemenkum HAM Kepri

Upaya itu dilakukan Komisi I DPRD Kepulauan Anambas kata Yusli, mengacu pada Tupoksi Komisi I yang dalam hal ini membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Selain itu juga sebagai langkah responsip menyikapi adanaya aspirasi masyarakat yang dievaluasi dari waktu ke waktu yang mengharapkan adanya pelayanan di bidang hukum lebih baik dan maksimal di Kepulauan Anambas.

“Saat ini, secara administrasi pelayanan hukum kita di Anambas kami nilai masih  berada di bawah Kabupaten Natuna. Maka dari itu kami Komisi I merespon hal ini, dalam rangka memberikan pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat. Ke depan, masyarakat tidak disulitkan lagi dengan rentang kendali dalam menjalani proses-proses hukum,” sebut Yusli

“Kami bersyukur melalui Kepala Kanwil Kumham Kepri, Husni Thamrin, merespon dengan baik  adanya keinginan kami ini. Terdapat beberapa kriteria yang mesti daerah dalam hal ini Anambas harus lakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Diantaranya Pemda harus menyiapkan lahan untuk pembangunan Bangunan LAPAS,  membuat perencanaan pembanguan LAPAS, dan syarat-syarat lain yang Insya Allah akan terrpenuhi oleh Pemda Anambas sesuai aturan yang berlaku,” terang Yusli.

BACA JUGA  Ketum PAN: Di Semua Daerah Tak Ada Lagi KMP-KIH

Selanjutnya, masih disampaikan Yusli lagi, bahwa yang menjad syarat lain Kanwil Kumham, akan melakukan survey kelayakan untuk dibangunnya sebuah LAPAS. Lapas itu bagian-bagian dari syarat-syarat yang harus kita miliki.

“kami berharap agar semua pihak memberikan dukungan terkait hal in. Mengingat kondisi daerah dan kondisi sosial kita yang semakin hari semakin memprihatinkan. Kemudian  diiringi juga dengan tingkat kriminal dan kejahatan-kesejahtraan lain juga semakin “meningkat. Begitulah seyogyanya sebuah daerah di manapun berada.

“Kita harus mampu menyikapi semua itu dengan baik dan benar,” imbuh Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang sudah terpilih dua priode itu.

Seluruh Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Anambas hadir ketika itu. Rombongan diterima oleh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Nasti dan beberapa Kepala Divisi, Kabag, Kasubag  lainnaya di Lingkunagan Kanwil Kemnkum HAM Kepri.

Penulis dan Editor: Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI