Kekecewaan Ketum BP2KKJ Ditanggapi Assisten I Pemda Anambas

Dibaca: 425 x

Ketum BP2KKJ saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai pembukaan raker 2
Editor • Slamet   

AnambasPos.com, JEMAJA,- Edi Ja’afar, selaku Ketua Umum Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Jemaja (BP2KKJ) dalam pidatonya saat membuka acara Rapat Kerja (Raker) ke dua yang berlangsung di wilayah Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja, meluapkan rasa kekecewaan terhadap respon Abdul Haris SH, MH selaku Bupati Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas.

Menurut Edi, Sejauh ini, dirinya bersama perwakilan masyarakat Pulau Jemaja yang bergabung dalam tim perjuangan (BP2KKJ) telah melaksanakan tugas yang maksimal dalam memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Pulau Jemaja, untuk memisahkan diri dari Kabupaten Kepulauan Anambas dan membentuk Daerah Otonom Baru (DOB).

Hal itu telah mereka laksanakan (BP2KKJ) dengan menyusun dan mengajukan surat dalam bentuk proposal tertanggal 4 Juni 2022 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas.

Namun, dijawab dengan Surat Tanggapan Bupati Kepulauan Anambas, tanggal 30 September 2022 Nomor 448/Kdh.KKA.100/09.2022, yang menyatakan, Pulau Jemaja belum mengacu pada Undang – undang No 23 Tahun 2014.
Sehingga, menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat melalui BP2KKJ atas pernyataan tersebut.

“Dari hasil pergerakan jajaran pengurus BP2KKJ selama ini, telah dijawab oleh Bupati Kepulauan Anambas. Beliau menyatakan mendukung dan siap melepaskan Pulau Jemaja sesuai dengan komitmennya. Namun, ada catatan lain dalam surat itu”, jelas Edi kepada sejumlah awak media, Minggu (04/12/2022).

Lebih lanjut, Ia pun membandingkan pengalaman pembentukan Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas, yang menurutnya tidak akan terjadi Daerah Otonom Baru (DOB) jika betdasarkan persyaratan dengan Undang – undang yang berlaku.

“Yang kita pinta adalah keputusan atau kebijakan politik Bupati, tak perlu lagi beliau sampaikan hal – hal seperti itu. Karena menurut kami (BP2KKJ), untuk menentukan DOB itu keputusan tingkat pusat. Jadi jika sekedar rekomendasi, kami rasa tidak akan menciptakan konsekuensi hukum terhadap Kepala atau Pemerintah Daerah”, ujarnya.

BACA JUGA  Tunjukan Patriotisme, PP Jemaja Ikut Upacara Hut Kemri ke-73

Menanggapi itu, Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Anambas, Herianto, S.Ip, yang ketika itu mewakili Bupati Kepulauan Anambas pada Raker 2 BP2KKJ mengatakan, sejauh ini tidak ada sedikitpun niat Pemda Anambas untuk menghalang – halangi pergerakan tim dari BP2KKJ yang berdasarkan aspirasi masyarakat, untuk memperjuangkan Jemaja menjadi DOB.

“Perlu kita luruskan, apa yang disampaikan pak Ketum tadi, itu keliru. Justru dari awal Bupati Anambas sangat mendukung apa segala aspirasi masyarakat. Karena ini tugas dan fungsi bidang pemerintahan, beliau perintahkan saya untuk menyegerakan proposal itu. Tidak ada sedikitpun niat yang lain, apalagi menghalang – halangi”, tegas Heri kepada sejumlah awak media.

Disisi lain, dirinya menambahkan, bidang pemerintahan dan kabag hukum yang kompeten mengkaji hal tersebut dan dinilai dari sisi administrasi, bukan politis.
Untuk itu, Ia meminta, lebih baik diperbaiki atau dilengkapi dulu apa yang menjadi kekurangan sebelum disampaikan ke tingkat Provinsi.

“Dalam perkara ini, Assisten I yang membidangi Pemerintahan bersama Kabag Hukum menilai proposal tetsebut dari sisi adminitrasi, bukan politis, ini yang perlu digaris bawahi. Jadi jika proposal pemekaran yang kemarin kita kirimkan ke Provinsi, pasti akan dikembalikan. Nah, lebih baik sekarang kita perbaiki dan lengkapi dulu apa yang menjadi kekurangan”, ungkapnya.

Diketahui, Seperti dalam pemberitaan yang diterbitkan AnambasPos.com edisi sebelumnya, saat ini Tim BP2KKJ pada Raker 2, membahas terkait perlengkapan proposal pemekaran Kepulauan Jemaja menjadi Kabupaten baru yang nantinya akan disampaikan ke tingkat Provinsi, Pemerintah Pusat dan DPR RI.

(AnambasPos/Ilham Idhar)



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI