Jumeri juga mengimbau pemda agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya.
“Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zanariah mengatakan bahwa untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kemendagri terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB.
“Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air,” terang Zanariah.
Lebih lanjut, Zanariah menuturkan Kemendagri terus berkoordinasi dengan pemda terkait standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan di provinsi sesuai kewenangannya.
Selain itu, menjadikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan hal yang sama pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.
“Kami terus bergerak bersama Kemendikbudristek dan jajarannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan di daerah,” pungkasnya.