Kebijakan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Bagi Pasien Covid-19 Tetap Disiplin Prokes

Dibaca: 584 x

Kebijakan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Bagi Pasien Covid-19 Tetap Disiplin Prokes
Ilustrasi - Foto: MediaIndonesia.

AnambasPos.com – Pemerintah melonggarkan kebijakan memakai masker. Pasien covid-19 tetap harus disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Tetap harus isolasi di rumah selama minimal lima hari atau sampai hasil tes PCR negatif,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam telekonferensi di Jakarta, seperti dikutip dari Medcom, Selasa, (17/5/2022).

Budi yakin masyarakat sudah memahami potensi penularan covid-19. Sehingga, pasien covid-19 diharapkan berinisiatif tidak bermobilisasi sampai sembuh.

“Inilah pentingnya kesadaran masyarakat di masa transisi. Kalau sakit, harus istirahat karena tahu bisa menularkan sehingga tetap di rumah,” kata dia.

BACA JUGA  Resmikan STQH VIII di Siantan Tengah, Sahtiar Sampaikan Pesan Kepada Dewan Hakim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden menjelaskan hal itu diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi covid-19 yang makin terkendali di Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.

Meski demikian, Presiden meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Lalu, masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

 


sumber • Medcom

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI