Kades Tarempa Selatan Tambah 2 Tahun Masa Jabatan, Dikukuhkan Bupati Anambas

Dibaca: 534 x

Kades Tarempa Selatan, Surianto (kanan baris kedua) saat menjalani prosesi pengukuhan penambahan masa iabatan bersama 50 kades lainya di Anambas.
Penulis • Dan    Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Kades Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Surianto bersama 51 Kades lainya di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan penambahan masa jabatan.

Masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya selama 6 tahun dalam setiap periode ditambah menjadi 8 tahun untuk semua kades.

Panambahan masa jabatan tersebut murujuk atas amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Suasana sebelum berlangsungnya pengukuhan kades se Anambas yang berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (25/06/2024).

Berdasarkan Undang-undang tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, resmi melakukan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades yang berlangsung di ruang rapat Prof. M.Zen lantai 3 Kantor Bupati Anambas, Selasa (25/06/2024).

Kepada Anambaspos.com, Kades Tarempa Selatan, Surianto mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat atas penambahan masa jabatan yang telah diamanahkan.

Dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut tentu akan digunakan sebaik mungkin oleh Surianto dalam membangun desa untuk menuju lebih baik lagi.

“Tentunya akan kita gunakan masa jabatan yang telah diamanahkan dengan sebaik mungkin demi masyarakat”, kata Surianto.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas, H.Abdul Haris, SH.MH mengucapkan selamat kepada seluruh Kades yang menerima perpanjangan masa jabatan.

“Selamat kepada para kepala desa di Kepulauan Anambas atas perpanjangan masa jabatannya”, kata Bupati Kepulauan Anambas, H.Abdul Haris, SH.MH saat menyampaikan pidato sambutanya.

Ditegaskan Haris, penambahan 2 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun diharapkam dapat menjadi penyemangat baru bagi para kades.

Selain itu, Haris juga meminta seluruh kades agar benar-benar lurus dalam menjalan roda pemerintahan desa atau pengelolaan anggaran dana desa.

“Pelajari benar-benar aturan dalam pengelolaan dana desa, jangan sampai berurusan dengan hukum”, tegas Bupati Haris.

BACA JUGA  Kades Tebang Akan Bekerja Semaksimal Mungkin Untuk Membangun Desa

Pengukuhan Kades tersebut juga disaksikan oleh Ketua atau perwakilan BPD se Kabupaten Kepulauan Anambas.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terdapat sebanyak 21 kades dengan masa jabatan sebelumnya 2018-2024 menjadi 2018-2026, 12 kades masa jabatan 2020-2026 menjadi 2020-2028, serta 18 kades masa jabatan sebelumnya 2023-2029 menjadi 2023-2031.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI