ANAMBASPOS.COM, JEMAJA – Sejumlah Camat, Kepala Desa, BPD dan juga PPK se-Pulau Jemaja terlihat mengisi ruangan Aula Kantor Kecamatan Jemaja, Selasa (21/03/2023).
Berkumpulnya para tokoh masyarakat saat itu untuk mengikuti Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal penting tentang Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Anambas Divisi Teknis dan Penyelenggara, Novelino ST.
Tampak hadir dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Jemaja ketika itu Kepala Desa (Kades) Sunggak yang memang aktif dalam segala kegiatan yang bersangkutan dengan kepentingan orang ramai.
“Ya tadi kami dari para Kades se-Pulau Jemaja dan juga Camat serta BPD secara bersama memenuhi undangan dari pihak KPU”, kata Musmulyadi selaku Kades Sunggak Kecamatan Jemaja Barat ketika dikonfirmasi oleh awak media ini.
Menurut Mul, begitu panggilan akrab Kades Sunggak, Sosialisasi yang dinilai penting tersebut, tentunya dapat menambah pengetahuan tentang PKPU yang baru, tentang Dapil dan Alokasi Kursi baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
“Alangkah bagusnya Jika sosialisasi ini dapat diikuti oleh lapisan masyarakat lainya seperti ormas tingkat kecamatan maupun desa atau RT RW. Sebab disini mereka bisa menerima langsung materi yang disampaikan dari pihak yang memang membidangi langsung”,ucap Mul.
Sementara itu, Camat Jemaja Barat juga memberikan apresiasi kepada seluruh Kades se-Jemaja Barat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.