Tarempa – AnambasPos.com, Kepala desa (Kades) dan perangkat desa tidak boleh memberikan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan (independen).
Demikian bunyi penjelasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16, Tahun 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), di Aula Restauran Siantanur, Tarempa, Rabu, (12/01/20).
Dalam PKPU nomor 16, tahun 2019, menjelaskan tidak hanya TNI, Polri, PNS, dan penyelenggara pemilu saja yang tidak boleh memberikan dukungan untuk calon independen.
Kepala desa beserta perangkat desa juga dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon bupati dan bupati independen.
KPU akan melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap pendukung calon bupati dan wakil bupati independen.
Apabila ketika KPU verifikasi dan rekapitulasi ditemukan data dukungan dari Kades dan perangkat desa, maka dukungan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dukungan.
“Apabila ada Kades dan perangkat desa yang memberikan dukungan kepada salah satu calon independen, maka kami anggap, dukungan tersebut tidak memenuhi syarat” jelas Divisi Hukum KPU KKA, Frengki.
Sanksi pidana untuk perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga tercantum dalam Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sesuai Pasal 70 ayat 1 UU tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye.
Dalam hal perangkat desa, RT/RW tidak termasuk bagian dari perangkat desa. Melainkan bagian dari aparatur desa.
Seperti yang ditanyakan oleh salah satu peserta mengenai status RT/RW yang tidak disebutkan dalam PKPU nomor 16, tahun 2019.
“RT/RW merupakan bagian dari aparatur desa, yang termasuk perangkat desa adalah Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), BPD, Kaur, Kasi dan Kadus”, ujar Frengki.