Kacabjari Natuna di Tarempa Sosialisasi Pembentukan Kampung Restoratif Justice

Dibaca: 298 x

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat peresmian Kampung RJ di Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara

Editor : Slamet.

SIANTAN UTARA, AnambasPos.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melakukan sosialisasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Mubur,Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Selasa (15/03/2022).

Diawali dengan menerangkan pengertian keadilan restoratif (restorative justice) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Desa Mubur ketika itu, Kacabjari Natuna di Tarempa juga memberikan penjelasan tentang apa itu keadilan Restoratif.

Menurut Roy Huffington Harahap, Resatoratif adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Terdapat enam syarat dari keadilan Restoratif”, ungkap Roy Huffington Harahap melalui siaran pers Nomor: PR-005/L.10.13.8/Dsb.4/03/2022 yang diterima media ini.

Adapun syarat dari keadilan Restoratif ialah, 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, 2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, 3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Dua juta lima ratus ribu rupiah, 4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara: (A) Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. (B) Mengganti kerugian korban (C) Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau. (D)Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. 5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. 6. Masyarakat merespon positif.

BACA JUGA  Soal Desakan Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Masa Covid 19, PT. Rempang Enggan Tanggapi Serius
Kacabjari Natuna di Tarempa foto bersama pihak Pemda Anambas dan Pemdes Mubur saat peresmian kampung RJ

Selain itu, Roy Huffington Harahap juga memberikan pemahaman kenapa membangun Kampung RJ yang baru saja diresmikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersama Stakeholder terkait di Desa Mubur.

Alasan dan maksud dibentuknya kampung RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Adapun tujuan dibentuknya kampung RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagu tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Maksud lainnya pembentukan kampung Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa,” ucap Roy Huffington Harahap.

Pencanangan kampung RJ di Desa Mubur diharapkan menjadi Role Model atau percontohan untuk desa lainnya agar nantinya dapat membentuk Kampung RJ dengan tujuan dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi yang dilakukan Jaksa selaku Mediator didampingi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan pihak terkait lainnya.

Penyelesaian masalah dengan cara mediasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian antara para pihak yang bermasalah hukum. Terdapat pengecualian dalam mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan.

Desa Mubur dicanangkan menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah.
Wujud dukungan pembentukan Kampung Perdamaian dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Pembentukan Kampung Restorative Justice yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa Mubur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

BACA JUGA  Pantai Wisata di Bintan Kembali Tercemar Limbah Minyak

Penekanan Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyatakan, kegiatan ini untuk menghilangkan stigma di masyarakat terkait “Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas”.

“Dengan terbentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan restoratif sehingga terwujud perdamaian di masyarakat”,  tutup Roy.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI