Berita   -

Jangggal, Tahapan Lelang Proyek di DishubLH Anambas

Dibaca: 194 x


 

TAREMPA,  ANAMBASPOS.COM – Ada kejanggalan pada proses lelang tiga paket proyek di Dinas Perhubungan dan  Lingkungan  Hidup (DishubLH) Kabupaten Kepulauan Anambas. Kejangggalan itu diantaranya, Pokja lelang tiga paket proyek tersebut terpantau telah mengumumkan pihak pemenag, namun kemudian menerbitkan kembali pengumuman pembatalan. Kuat dugaan ada ‘permainan’ dalam proses lelang tersebut. Sebelumya kasus itu sempat akan diperkarakan ke pihak penegak hukum.

Tiga paket proyek tersebut yakni Pembangunan Dermaga Rakyat Dusun Air Etang dengan Pagu Dana 1.912. 350.000,-. Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Putik Kecamatan Palmatak, Pagu Dana Rp. 900.000.000,-. Pembangunan T Pelabuhan Desa Munjuan Tahap I Kecamatan Siantan Timur, Pagu Dana Rp. 500.000.000,-.Tahapan lelang menjadi sorotan  dan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme oleh pihak rekanan kontraktor  peserta lelang.

Demikian keterangan yang disamapaikan oleh Syafrizal,  salah seorang Rekanan Kontraktor yang ikut dalam proses tender paket proyek tersebut kepada anambaspos.com, Selasa (26/04/2017) di Tarempa. “Ada banyak kejanggalan yang dilakukan pihak panitia  dalam menjalankan proses lelang proyek tersebut,” ungkap Syafrizal.

Sebelumnya, menurut Kontraktor Senior di Anambas itu, pihak panitia dicermati melakukan kejanggalan –kejanggalan lainnya. Diantaranya tidak memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh pihak rekanan yang mengikuti proses lelang proyek dalam aanwizing. “Seharusnya pertanyaan rekanan dalam aanwizing dijawab terlebih dahulu. Dan itu tidak dilakukan,” kata Syafrizal.

Kemudian, Icap juga mengaku aneh. Pasalnya belum melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan yang mengikuti proses lelang, namun pihak panitia telah menentapkan pengumuman pemenagnya. “Tanpa ada dilakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap perusahaan yang ikut, tiba-tiba langsung mengumumkan pemenang, bagi saya aneh dan terlalu berani pihak panitia,” tegasnya.

Masih Icap menjelaskan, pihak panitiapun menetapkan perusahaan pemenagnya yang hanya melakukan penurunan satu persen dari  nilai HPS dalam dokumen penawarannya.  Seolah-olah sudah sangat yakin keluar sebagai pemenag lelang. “Perusaan yang ditetapkan sebagai pemenag oleh panitia itu,  penawarannya hanya turun satu persen, seolah-olah sudah sangat yankin menang,” ini juga salah satu indikasi,” bebernya.

BACA JUGA  RSUD Jemaja Dikunjungi Ka.Stikes Hang Tuah TPI

Terakhir  sebut Icap, pemenang yang telah diumumkan tersebut dibatalkan kembali. Baru terlihat tahapan evaluasi. Seakan berjalan mundur ke belakang. Seharusnya evaluasi dilakukan sebelum penetapan pemenangnya. Begitu juga sebelum ditetapkan pemenangnya semestinya ada pengajuan penetapan pemenang kepada PA.

“ Herannya pemenang yang dibatalkanpun diam saja. Logikanya kalau kita sudah ditetapkan jadi pemenang, tiba-tiba dibatalkan, apa menerima begitu saja.  Ini sebenarnya ada apa?,” tanyanya. (Asril Masbah)

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI