Editor : Slamet
SIANTAN, AnambasPos.com – Pemasaran Minyak Goreng di Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat, pedagang wajib menjual dengan harga Rp 14.000/ Liter.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Anambas, Dr. Masykur, ST.MM menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Disperindag Provinsi Kepulauan Riau terkait langkah-langkah yang akan dilakukan.
“Kita sudah mengundang para pengusaha minyak lokal yang ada di Anambas untuk rapat bersama, agar mereka berkomunikasi dengan para pemasok terkait penyesuaian harga, karena mau atau tidak, para penjual harus menerapkan harga minyak goreng dengan harga Rp. 14. 000/Liter, dan itu untuk seluruh merk minyak goreng,” jelas Maskur. Senin (24/01/2021).
Tak hanya itu, Maskur juga menghimbau kepada para penjual agar mencari supplier resmi minyak goreng yang terdekat, serta terdaftar di Kementerian Perdagangan.
“Kami juga sudah melakukan antisipasi serta menyampaikan kepada para penjual untuk berkoordinasi kembali kepada supplier mereka agar mengklaim selisih harga tersebut kepada Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit,” sebutnya.
Lebih lanjut lagi, dirinya juga menuturkan, kepada para penjual akan mendapatkan dispensasi untuk menghabiskan stok minyak goreng yang lama, namun di pertegas bahwa dispensasi tersebut tidak berlangsung lama, walaupun pergantian harga ini pasti akan memakan waktu.
“Kita akan memberikan Dispensasi harga minyak goreng yang lama, jadi saya minta agar penjual mau direpotkan sedikit, jika tidak kami akan melakukan tindakan seperti merazia pasar,” tuturnya.
Masykur berharap para distributor lokal bisa lebih proaktif dan terus melakukan komunikasi kepada pemasok-pemasok yang ada, sehingga para penjual yang ada di Pulau maupun di Daerah bisa mendapat harga dan menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp. 14. 000/Liter kepada konsumen.