Infrastruktur Jaringan Listrik PLN Palmatak Dinillai Sudah Tua dan Membahayakan

Dibaca: 180 x

Terlihat kabel listrik yang terkelupas, dan sudah diperbaiki setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat

PALMATAK, AnambasPos .com – Warga dan masyarakat setempat mengelukan terkait kondisi infrastruktur jaringan listrik PLN di Wilayah Kecamatan Palmatak dan sekitarnya yang dinilai kurang baik dan layak dari sisi perawatan dan pemeliharaan.  Sejumlah infrastruktur jaringan listril PLN yang dinlai kurang baik dan layak tersebut diantaranya, tiang, terapo, kabel meteran, lampu jalan.

Terlihat kondisi tiang listrik yang sudah berkarat dan cukup tua

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Anambas, Daerah Pemilihan (Dapil) Palmatak dan Sekitarnya, Yusli, YS, S.IP kepada AnambasPos.com. “Saya menerima keluhan  masyarakat terjkait infrastruktur jaringan listrik PLN di Wilayah Palmatak dan sekitarnya yang dianggap kurang baik dari sisi perawatannya,” kata Ysuli melalui pesan whats app-nya, Rabu (24/02/2021).

Baru-baru ini kata Yusli, masyarakat melaporkan bahwa terdapat kabel yang menuju ke rumah warga, yang kondisinya dalam keadaan tidak tersampul. Sampulnya sudah kropos, kondisi seperti ini juga diduga terjadi di beberapa titik pada wilayah-wilayah lain yang sama dengan umur kabel tersebut dipasang. Diantaranya terdapat di wilayah sekitar Desa Tebang, Desa Ladan, dan Desa Putik. Jika diamati, semua jaringan tersebut sudah berumur cukup tua.

“Seingat saya dari mulai PLN masuk ke Pulau Matak beberapa puluh tahun yang lalu, belum pernah ada penggantian infrastruktur jaringan listrik PLN di Wilayah Palmatak ini secara menyeluruh. Baik itu tiang maupun kabelnya. Khususnya pada wilayah desa- desa yang ada di Palmatak dan sekitarnya. Saya duga kondisi seperti ini juga terjadi di tempat-tempat lainnya,” sebut Yusli.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kepulauan Anambasi tu  mengemukakan bahwa kondisi ini sangat menjadi perhatian penting bagi pihaknya saat ini, dikarenakan  hal itu menyangkut keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat. “Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi kami karena menyangkut dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” sebut dia.

BACA JUGA  Koramil 02/Tarempa Laksanakan Program Pemerintah Tentang Pemutusan Mata Rantai Covid-19
Travo listrik juga sudah terlihat cukup tua

Bahaya dari arus listrik lanjut dia,  tidak boleh sama sekali dianggap sepele. Karena jika terjadi masalah sedikitpun tentang listrik akan berakibat fatal. “Listrik ini adalah kebutuhan hidup  kita saat ini. Namun perlu diingat, listrik juga bisa membahayakan kehidupan. Saya minta agar pihak Manajemen PLN Palmatak harus punya program yang baik terkait hal ini,” desaknya.

Manajemen PLN Palmatak  uacap Yusli, disarankan untuk melakukan kegiatan perawatan dan pemeliharaan yang baiak, dengan melakukan pengecekan secara berkala pada semua jaringan. Terutama yang membahayakan masyarakat, agar tidak menjadi masalah besar di kemudian hari. “Harus dilakukan peeliharaan dan perawatan secara berkala dengan baik dan terukur, agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Posisi letak tiang yang sudah tidak layak, berada di tengah-tengah jalan, karena pembangunan jalan baru, tata letak kabel yang mebahayakan  di wilayah mereka,  menurut Yusli, juga sudah beberapa kali disampaikan oleh sejumlah Kepala desa (Kades) _ di wilayah mereka masing  di seluruh wilayah Kepulauan Anambas. Hanya saja tindak lanjut dan upaya sangat lamban dari pihak PLN.

“Kita tau teman-teman dari PLN memiliki manajemen kerja, aturan dan tata cara kerja secara berjenjang. Tetapi sistem informasi dan birokrasiyang kita miliki saat ini sudah cukup baik untuk memecahkan masalah yang ada. Perlu evaluasi, koordinasi yang baik tentunya oleh kita semua demi kemaslahatan masyarakat. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 29. Konsumen juga memiliki hak-hak yang jelas, dan Pasal 46 Peran Pemerintah Daerah sebagai Pembinaan dan Pengawasan,” papar Ysuli lagi.

Tentunya sambung Yusli, yang dimaksud adalah Pemerintah Propinsi Kepri. Kewenangan nya diatur di dalam UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang kewenangan Bidang ESDM berada di Propinsi termasuk di dalamnya tentang Kelistrikan(PLN). Tterkait urusan ini (ESDM) dalam pembagian urusan bidang, Pemerintah Kabupaten / Kota tidak ada kewenangan sama sekali.

BACA JUGA  Polsek Jemaja Gelar Pemusnahan Makanan Kadaluarsa

“Namun kita tidak tutup mata dan berdiam diri saja,  selalu mendengar, menampung keluhan-keluhan masyarakat kita tentang persoalan kelistrikan di daerah kita dengan berkomunikasi dan berkoordinasi. Karena ini hajat hidup masyarakat kita. Secara kelembagaan, DPRD Kepulauan Anambas Sudah pernah menyampaikan hal ini melalui komisi terkait tentunya yang membidangi ini. Kita semua berharap pelayanan tentang listrik kepada masyarakat berjalan dengan baik dan berkualitas,” sebutnya.

Terkait permasalahan tersebut, Kelapa PLN Palmatak, Eri Juliyanto hanya memberikan penjelasan secara singkat. Hanya beberapa item yang dijelaskannya secara singkat. Dia mengaku bahwa  pihaknya telah merespon keluhan itu dengan baik. “Untuk permasalahan tersebut sudah dilakukan perbaikan. Kabel yang terkelupas isolatornya sudah dibenarkan,”  jawab Eri.

Sedangkan mengenai infrastruktur jaringan listrik PLN yang dianggap sudah berumur  cukup lama dan sangat tua itu,  Eri memberikan penjelasan bahwa masih ada yang bagus untuk digunakan.

“Kalau yang dianggap berumur lama, itu usia pemakaiannya yang sudah lama.
Ada kalanya yang lama  itu masih bagus dan ada kalanya sudah mulai kurang bagus.
Seperti permasalahan kabel yagg terkelupas tersebut, setelah mendapat info dari Anggota DPRD  Pak Yusli,  petugas PLN Ladan langsung mengganti kabel tersebut,” terangnya.

Laporan dan Editor : Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI