Soal Brotoseno, Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik

Dibaca: 453 x

Soal Brotoseno, Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). - Foto: Kompas.com

AnambasPos.com – Polri segera membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik terhadap AKBP Brotoseno.

Diketahui, Brotoseno tidak dipecat meski sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Polri pun akhirnya dikritik atas sikapnya.

Hal ini yang kemudian membuat Polri merevisi Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik. Revisi atas beleid itu saat ini telah diundangkan melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

BACA JUGA  Harbour Energy Serahkan Gedung Majelis Guru MIS Ababil Jannah

“Sesuai apa yang disampaikan Pak Kadiv Propam, setelah diterbitkan Perpol 7/2022, boleh dikatakan merevisi Perkap 19 (Tahun 2012), langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu,” kata Dedi di Mabes Polri, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Kasus AKBP Brotoseno, Polri Akan Bentuk Tim Peneliti Terkait Peninjauan Ulang Putusan Komisi Kode Etik

Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan beranggota Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum), serta juga ada beberapa pakar.

Saat ini, pembentukan tim masih dalam tahap pengajuan administrasi. Jika nanti tim telah terbentuk, mereka akan melakukan audit putusan sidang kode etik itu.

BACA JUGA  Tindak Lanjut Program Menkeu, BI Dorong Lembaga Internasional Susun New Data Gaps Initiative

“Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu,” terangnya.

Selanjutnya, menurut Dedi, hasil audit dari tim akan direkomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kemudian memberikan koreksi dari berbagai perspektif baik dari sisi administrasi, sisi proses pembuktian, serta sisi penuntutan.

BACA JUGA  Asyik, Pemerintah Kucurkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 1 Juli

“Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif,” tuturnya.

Baca juga: Propam Sebut PK Kasus Brotoseno Tunggu Surat Perintah Penelitian Kapolri

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundangkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022

Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Berdasarkan Perpol tersebut, Kapolri berwenang membentuk tim peneliti yang mengkaji ulang putusan Komisi Kode Etik Polri.

“Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022 ini adalah bapak kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding,” kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada 20 Juni 2022.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI