Selanjutnya, Hendrik terpaksa ditembak mati lantaran hendak melawan petugas saat pra-rekonstruksi. Tiga tersangka lainnya juga ditembak namun hanya mengalami luka.
“Kepada Hendrik kami berikan tembakan tegas terukur karena pada saat rekonstruksi dia mencoba menyerang dan melawan petugas. Lalu, mencoba melarikan diri maka kami lakukan tembakan tegas terukur,” jelas Panca.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api. Lalu, 117 butir peluru ukuran 9 mm, 69 butir peluru ukuran 7,62 mm dan 11 butir peluru ukuran 3,8 mm. Polisi masih menyelidiki dari mana senjata api itu didapatkan para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 4e dan 2e. Lalu, Pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *A*