MAKI Desak Mabes Polri Usut Oknum Pejabat Bantu Pelarian Adelin

Dibaca: 508 x

MAKI Desak Mabes Polri Usut Oknum Pejabat Bantu Pelarian Adelin2
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RRI)

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan mengenai ditangkapnya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Adelin yang sudah menjadi buron selama 13 tahun ini, akhirnya ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada Sabtu 19 Juni 2021, setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung.

BACA JUGA  Waduh, Ternyata Pelaku Pembuangan Bayi di Tarempa Anak Bawah Umur

Di balik pelarian Adelin, terungkap bahwa dirinya telah empat kali berganti paspor RI.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun pada saat itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Aktifkan Koperasi, Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol

Tetapi setelah ditangkap, diduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Sementara, Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Khairuddin mengatakan pemeriksaan internal masih dilakukan di Ditjen Imigrasi.

“Dari Itjen belum melakukan pemeriksaan atas hal dimaksud, masih dalam proses telaah,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Rabu (15/9/2021). *A*

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI