MAKI Desak Mabes Polri Usut Oknum Pejabat Bantu Pelarian Adelin

Dibaca: 506 x

MAKI Desak Mabes Polri Usut Oknum Pejabat Bantu Pelarian Adelin2
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RRI)

JAKARTA, ANAMBASPOS.COM — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Mabes Polri melakukan penyidikan kasus pembuatan paspor terpidana Adelin Lis yang berganti nama Hendro Leonardi. Sebab, beredar dugaan oknum pejabat Kemenkumham yang diduga membantu.

Jika terdapat bukti dan alat-alat bukti yang cukup, Boyamin meminta aparat segera lakukan penetapan tersangka.

“Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun pasal 266 KUHP, dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan saja tetap diproses pemalsuan, apalagi ini membantu buron,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan memenjarakannya, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

BACA JUGA  Sebanyak 806.257 Orang Mudik di H-4 Lebaran, Terbanyak Lewat Angkutan Penyeberangan

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis.

“Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Direktur Walhi Bengkulu Dipanggil Polisi Terkait Kasus Tambang

Boyamin menuturkan, dirinya mendapat dokumen dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perubahan nama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2008, sehingga tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa lari ke Singapura sampai tahun 2021.

Dari data yang diterima, pada poin pertama, paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.

BACA JUGA  Legislator Minta Jaksa Agung Selidiki 'Ratu Batu Bara' Tan Paulin

Kemudian, poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI