KY Terima 115 Laporan Masyarakat Perkara Pertanahan, Paling Banyak Jakarta

Dibaca: 287 x

KY Terima 115 Laporan Masyarakat Perkara Pertanahan, Paling Banyak Jakarta
Ilustrasi. Gedung Komisi Yudisial. - Foto: HARIAN NASIONAL/AULIA RACHMAN.

JAKARTA, Anambaspos.com – Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menyatakan, KY menerima aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta. Disusul Jawa Timur,  Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

“KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021,” jelas Sukma.

Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi penguasaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

BACA JUGA  SKK Migas Sumbagut Bersama KKKS Wilayah Sumbagut Gelar Northern Sumatra Forum

Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan, apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.

BACA JUGA  Kejar Pemuka Agama Diduga Perkosa Santri di Aceh, Polisi Imbau Korban Lain Melapor

“KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan,” jelas Sukma, dilansir dari Republika.co.id Jumat (8/10/2021).

KY juga melakukan pemantauan persidangan kasus pertanahan sebagai upaya preventif untuk mengawal jalannya persidangan agar berjalan dengan independen dan mandiri. Pemantauan terutama diarahkan agar membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak.

BACA JUGA  Selama Liburan Nataru, Sebanyak 2.5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

“Sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara,” lanjut Sukma.

Sukma juga mengungkap potensi kerawanan pelanggaran kode etik hakim secara umum. Misalnya, dalam hal pembuktian, hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi/ahli.

BACA JUGA  Satu Anggota Polri yang Bertugas di Anambas Kena Pecat

Contoh lainnya, dalam pemeriksaan setempat, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran para pihak yang berperkara. “Dalam tahapan eksekusi, contoh potensi pelanggaran perilaku adalah melakukan komunikasi dengan salah satu pihak berperkara,” tegas Sukma.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI