MANDAILING NATAL, Anambaspos.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumut (PT PSU).
Ketiga ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan sejak tahun 2007 hingga 2019.
Ketiga tersangka berinisial MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013), HC selaku Direktur PT PSU tahun 2007-2010).
“DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis (30/09/2021).
Dugaan tindak pidana ketiga tersangka adalah pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kebun simpang koje tahun 2011-2013.
“Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil perhitungan negara telah dirugikan Rp 109.263.887.612,00.
“Itu hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik,” tukasnya.